Peran PAPI dalam Pengawasan Profesi

Dalam satu dekade terakhir, praktik asurans atas laporan keberlanjutan di Indonesia berkembang dengan cepat seiring meningkatnya kebutuhan pasar dan ekspektasi pemangku kepentingan. Namun, perkembangan tersebut tidak selalu diiringi dengan penerapan standar, etika, dan kualitas praktik yang konsisten. Variasi pendekatan, kompetensi, dan pemahaman terhadap standar asurans menimbulkan risiko terhadap kredibilitas laporan keberlanjutan.

Pada saat yang sama, pengawasan regulator terhadap praktik asurans laporan keberlanjutan belum diberlakukan secara wajib. Dalam kondisi tersebut, terjadi kesenjangan tata kelola profesi, di mana praktik asurans berjalan secara sukarela tanpa kerangka pengawasan profesional yang terstruktur.

Perkumpulan Assurer Profesional Indonesia (PAPI) lahir sebagai respons atas kondisi tersebut. PAPI dibentuk sebagai wadah profesi independen yang menerapkan prinsip self-regulated profession, di mana komunitas profesi secara bertanggung jawab mengatur perilaku, etika, dan akuntabilitas anggotanya sendiri. Peran PAPI difokuskan pada pembinaan anggota, penegakan kode etik, serta penguatan praktik asurans laporan keberlanjutan, tanpa menjalankan fungsi regulasi, perizinan, atau sertifikasi.

Sebagai bagian dari tata kelola internal, PAPI menerapkan mekanisme identifikasi dan akuntabilitas anggota, termasuk pengaturan bahwa anggota yang menandatangani laporan asurans mencantumkan nomor registrasi keanggotaan PAPI. Ketentuan ini hanya berlaku bagi anggota PAPI dan dimaksudkan sebagai sarana transparansi afiliasi profesional serta penegasan bahwa anggota tersebut tunduk pada kode etik dan mekanisme disiplin organisasi.

Dalam kerangka self-regulation tersebut, PAPI menyediakan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etika atau praktik profesional yang tidak sesuai. Apabila terdapat dugaan malpraktik atau pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota PAPI dalam penugasan asurans laporan keberlanjutan, pemangku kepentingan dapat menyampaikan laporan kepada PAPI untuk ditelaah sesuai dengan prosedur dan kewenangan organisasi. Penanganan dilakukan secara objektif, proporsional, dan berfokus pada penegakan etika profesi.

PAPI tidak mewajibkan seluruh laporan asurans di pasar untuk mencantumkan nomor registrasi PAPI. Keandalan laporan tetap ditentukan oleh penerapan standar asurans, kompetensi profesional, serta pertimbangan profesional assurer yang bersangkutan.

Melalui pendekatan self-regulated profession ini, PAPI berupaya memperkuat kepercayaan terhadap praktik asurans laporan keberlanjutan secara bertahap, sambil tetap menghormati peran regulator, ketentuan hukum yang berlaku, dan dinamika pasar.